AKADEMI MILITER
Akademi Militer (Akmil) adalah sekolah pendidikan TNI Angkatan Darat di Magelang, Jawa Tengah, Indonesia. Akademi Militer mencetak Perwira TNI Angkatan Darat. Secara organisasi, Akademi Militer berada di dalam struktur organisasi TNI Angkatan Darat, yang dipimpin oleh Gubernur Akademi Militer yang saat ini dijabat oleh Mayjen TNI Gatot Nurmantyo
Calon Taruna Akmil merupakan lulusan SMA atau MA (IPA dan IPS). Akmil merupakan pendidikan ikatan dinas yang dibiayai oleh negara.
Kurikulum
Pendidikan Akmil ditempuh dalam 4 tahun. Dengan rincian Pendidikan Dasar Keprajuritan Chandradimuka yang dilaksanakan bersama taruna AAL dan AAU selama 1 tahun, tingkat I s/d tingkat IV selama 4 tahun. Mulai tahun ini taruna yang lulus akan mendapat titel Sarjana Pertahanan . Selama masa pendidikan, Taruna tidak diperkenankan untuk menikah sampai yang bersangkutan telah 2 tahun menjalani ikatan dinas selepas dilantik menjadi letnan dua. Untuk lulusan IPA mengambil jurusan Umum, sedang untuk lulusan IPS mengambil jurusan Administrasi.
Pada Tingkat III, Taruna dibagi menjadi 5 jurusan, yakni Jurusan Tempur, Jurusan Teknik Zeni, Teknik Peralatan, Teknik Perhubungan dan jurusan Administrasi.
Menjelang akhir pendidikan, khusus taruna Jurusan Tempur (Umum) dibagi lagi menjadi tiga yang akan menyandang korps Infanteri, Kavaleri, Artileri Medan, dan Artileri Pertahanan Udara. Khusus taruna Jurusan Administrasi dibagi lagi menjadi enam yang akan menyandang korps Pembekalan Angkutan, Topografi, Polisi Militer, Ajudan Jenderal, Keuangan, dan Penerbang.
Semua kecabangan itu merupakan pilihan dari taruna sendiri tetapi harus disesuaikan dengan hasil dari tes psikologi masing-masing taruna pada saat akhir pendidikan .
Pendaftaran biasanya dimulai pada bulan Februari dan seleksi dimulai April setiap tahunnya dan pendidikan dimulai pada 1 Agustus. Untuk lulusan IPS disesuaikan dengan kebutuhan di TNI-AD. Jadi, tidak setiap tahun menerima dari lulusan IPS.
Biasanya menerima 4 tahun sekali atau setiap ada kebutuhan dan disesuaikan dengan kebijakan dari Mabes TNI.
Hal ini dikarenakan jurusan administrasi yang biasa diambil oleh lulusan IPS, akan diisi oleh perwira dari Sekolah Perwira Prajurit Karier (Sepa PK) yang berasal dari D3 dan S1. Usia penerimaan calon taruna minimal 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan per 1 Agustus dan maksimal 22 tahun. Bagi calon yang berkacamata maksimal 1 dioptri, nilai harus lebih tinggi daripada calon lain yang tak berkacamata yaitu 10 lebih tinggi (misal tak berkacamata rata-rata nilai 65, maka berkacamata harus 75). Untuk lebih lengkap bisa dilihat di situs resmi di www.akmil.ac.id atau www.tniad.mil.id dikolom pendaftaran prajurit.
PERSYARATAN MENJADI TARUNA AKMIL
- PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Republik Indonesia. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan tanggal 1 Agustus 2011. Sehat Jasmani dan rohani. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- PERSYARATAN LAIN
Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri Berijazah SMU/MA program IPA atau yang setara, dengan ketentuan NEM/NUAN sebagai berikut :
Lulusan tahun 2007 s.d 2010. Lulus Ujian Nasional dengan nilai rata-rata tidak kurang dari 6,5 (dari 10 mata pelajaran),bagi calon yang menggunakan kacamata / lensa kontak dengan ukuran maksimal 1 Dioptri, nilai rata-rata tidak kurang dari 7,5. Lulusan tahun 2011 akan ditentukan kemudian.
Belum pernah kawin dan sanggup tidak kawin selama dalam pendidikan pertama. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 167 Cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/Wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003). Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.
Administrasi. Kesehatan. Jasmani. Wawancara. Psikologi. Akademik.
- PERSYARATAN TAMBAHAN.
Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/ adat. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama.
- TEMPAT PENDAFTARAN :
Ajen Kodam Ajen Korem Kodim
t'rima kasi......
BalasHapusTerimakasih ndan.. sangat bermanfaat!
BalasHapusTerimakasih ndan.. sangat bermanfaat!
BalasHapus